PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2018

Diposting pada: 2018-08-21, oleh : Jefricha, Kategori: Informasi Sekolah

PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU

 SMA NEGERI 2 PATI

TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019

  1. Waktu dan Tempat pendaftaran secara online https://jateng.siap-ppdb.com
    1. Pendaftaran online mandiri
      1. Tanggal       :   1 s.d. 6 Juli 2018
      2. Harus memperhatikan jadwal verifikasi  
    2. Pendaftaran online lewat SMA Negeri 2 Pati
      1. Tanggal       :   2 s.d. 6 Juli 2018
      2. Waktu          :   08.00 s.d. 13.00 WIB
      3. Tempat        :  Lab. Komputer SMA Negeri 2 Pati

Penutupan Pendaftaran tanggal 6 Juli 2018 pukul 15.00 WIB.

  1. Verifikasi Berkas Pendaftaran :
    1. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar wajib melakukan verifikasi untuk medapatkan bukti pendaftaran
    2. Waktu dan Tempat Verifikasi
      1. Tanggal     :     2 s.d 6 Juli 2018
      2. Waktu       :     08.00 s.d 13.00 WIB
      3. Tempat           :         Aula “Sasana Langen Suka” SMA Negeri 2 Pati
         
    3. Berkas Verifikasi
      1. Fotokopi /Ijasah SMP/sederajat  atau Fotokopi Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijazah SMP/ijazah Program paket B/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang disahkan Sekolah asal penyelenggara UN
      2. Menyerahkan /SHUN SMP /MTs asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal penyelenggara UN
      3. Formulir Pendaftaran
      4. Fotokopi piagam penghargaan prestasi akademik atau non akademik ( bagi yang memiliki ) yang telah dilegalisasi oleh induk organisasi dan pejabat yang berwenang, dengan  menunjukkan aslinya
      5. Menyerahkan pas foto hitam putih ukuran      3 x 4  (3 lembar).
      6. Peserta harus datang sendiri berseragam  OSIS SMP /MTs
      7. Berusia setinggi tingginya 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 ( dibuktikan dengan fotokopi Akte Kelahiran)
      8. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
      9. Fotokopi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) / KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan menunjukkan aslinya
  2. Daya Tampung
    1. MIPA     : 288 Siswa
    2. IPS         : 144 Siswa
  3. Batasan Wilayah Zonasi
    1.  Zona 1 (satu)      : wilayah kecamatan di tempat lokasi satuan pendidikan berada dan atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Zona 1 SMA N 2 Pati meliputi:

Pati, Juwana, Wedarijaksa, Gembong, Margorejo, Gabus, Tlogowungu.

  1. Zona 2 (dua)        : Wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Zona 3 (tiga)        : Wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan atau luar provinsi Jawa Tengah.

Ketentuan Zonasi:

Permendikbud RI No. 17 Tahun 2017

Pasal 15 (1)

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

  • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50% dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon Peserta Didik yang berasal dari Zona 2.
  •  Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling sedikit 40% dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan.
  •  Penerimaan Peserta Didik Baru Luar Zona maksimal 10% dari daya tampung satuan pendidikan.
  1. Pengumuman

                  Tanggal                  :  11 Juli 2018

                  Waktu                    :  Pukul  23.55 WIB

  1. Daftar Ulang :   

       Tanggal                  :  12 s.d.13 Juni 2018

       Waktu                    :  08.00 – 12.00  WIB

  1. Komponen Penilaian
    Komponen Penilaian untuk perhitungan nilai akhir  (NA) meliputi
    1. Jumlah  pembobotan nilai UN SMP/MTs (UN)
    2. Nilai prestasi (NP)
    3. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus  :

Pembobotan nilai UN

  1. Peminatan Matematika dan IPA
  1. Mapel IPA                               :  5  point
  2. Mapel Matematika                   :  4  point
  3. Mapel Bahasa Inngris              :  3  point
  4. Mapel Bahasa Indonesia          :  2  point
    1.           Peminatan IPS
  1. Mapel IPA                               :  2  point
  2. Mapel Matematika                   :  3  point
  3. Mapel Bahasa Inngris              :  4  point
  4. Mapel Bahasa Indonesia          :  5  point
  1. Nilai Prestasi (NP) yang dihargai adalah
  1. Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  2. Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat.
  4. Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat provinsi serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah.
  5. Prestasi non akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/Kota setempat.
  1. Prestasi non akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.
  1. Lain Lain
    1. SMA N 2 Pati menerapkan ”ramah sosial” dengan memberikan keringanan dan beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu, serta memberikan pembebasan biaya sekolah bagi peserta dari keluarga yang memiliki  kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar).
    2. Komponen perhitungan nilai akhir berdasar Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Jawa Tengah.
    3. Jika dikemudian hari ditemukan pemalsuan SHUN / Piagam / sertifikat/dokumen lain  maka siswa yang bersangkutan dinyatakan GUGUR sebagai siswa SMA Negeri 2 Pati
    4. Segala sesuatu yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke SMA Negeri 2 Pati.


Print BeritaPrint PDFPDF

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Url  masukkan tanpa Http:// contoh :www.m-edukasi.web.id
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 0 komentar untuk berita ini

Forum Multimedia Edukasi  www.formulasi.or.id
Apakah Website Sekolah ini bagus ?
Bagus sekali
Bagus
Kurang Bagus
 
Total Hits Halaman
Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Komunitas Edukasi

Forum Multimedia Edukasi www.formulasi.or.id