TATA TERTIB SMAN 2 PATI
TATA TERTIB BAGI SISWA SMA NEGERI 2 PATI
- TUGAS DAN KEWAJIBAN
Setiap pelajar SMA Negeri 2 Pati berkewajiban :
- Mengikuti upacara bendera (pukul 06.45) yang diselenggarakan sekolah.
- Datang di sekolah sebelum jam pelajaran dimulai (pukul 06.45).
- Melapor kepada Guru Piket/BP dan minta surat ijin mengikuti pelajaran. jika terlambat
- Mengikuti senam, kegiatan keagamaan dan kegiatan lain yang diadakan oleh sekolah
- Memasuki ruangan dengan tertib.
- Berada di sekolah selama jam pelajaran berlangsung
- Berdo’a dan memberi hormat kepada guru pada permulaan pelajaran pertama dan setelah pelajaran akhir berakhir.
- Berada di luar kelas pada waktu jam istirahat/selesai jam pelajaran.
- Siap menerima pelajaran sebelum setiap pelajaran dimulai.
- Minta ijin kepada guru yang mengajar atau BP bila ingin meninggalkan kelas/sekolah
- Menjadi anggota OSIS, Perpustakaan, dan mengikuti semua kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Selalu bersikap hormat kepada guru dan karyawan SMA Negeri 2 Pati.
- Turut serta menjaga kebersihan, keindahan, keamanan kelas dan sekolah.
- Mengenakan seragam sekolah/pramuka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyerahkan surat keterangan dari orang tua atau dokter bila tidak masuk sekolah.
- Mematuhi dan menjalankan tugas yang tercantum dalam pembagian tugas kelas.
- Kebersihan dan kerapian kelas tanggung jawab kelas yang bersangkutan.
- Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti latihan/kegiatan pramuka, kegiataan keagamaan dan pengembangan diri.
- Bagi yang berkendaraan bermotor harus standar dan memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )
- LARANGAN
Setiap pelajar SMA Negeri 2 Pati tidak diperbolehkan :
- Berpakaian yang berlebih-lebihan.
- Bersolek yang berlebih-lebihan.
- Membawa, menyimpan atau menghisap rokok di sekolah.
- Membawa, menyimpan atau menghisap ganja/narkoba/minuman keras.
- Berambut panjang (putra), disemir (putra/putri)
- Melakukan kegiatan yang mengganggu keamaanan sekolah.
- Membawa buku, gambar / film (HP, CD , Flash Disk, DVD) yang berbau porno.
- Mengambil tanpa ijin barang-barang milik sekolah atau milik siswa lain.
- Melakukan pengrusakan sarana/prasarana sekolah.
- Melakukan perkelahian baik di dalam/di luar sekolah.
- Selama mengikuti pendidikan di sekolah tidak boleh menikah/mengandung.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Membawa dan menggunakan active speaker tanpa ijin guru kelas.
- SANGSI
Bagi pelajar yang tidak mematuhi tata tertib akan diberi sangsi yang berwujud :
- Peringatan secara lisan langsung kepada yang bersangkutan
- Peringatan secara tertulis kepada pelajar dengan tembusan kepada orang tua yang bersangkutan.
- Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk sementara.
- Diskors/disita dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Dikeluarkan dari sekolah.
- Khusus siswa yang terlibat perkelahian di dalam/di luar sekolah akan dikeluarkan dari sekolah.
- KETERANGAN : Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini, akan di atur dan ditetapkan dikemudian
hari
- ANGKA PRESTASI DAN PELANGGARAN SISWA (terlampir)
Pati, Januari 2020
Kepala SMA Negeri 2 Pati
Budi Santosa, S.Pd., M.Pd., M.Si.
NIP 19700727 199512 1 003